Gunakan Perahu Pukat Jaring Cincin, Nahkoda Perahu Motor Diamankan Polairud
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Situbondo, VIVA Banyuwangi – Seorang nahkoda kapal motor bersama seluruh Anak Buah Kapal (ABK) asal Kabupaten Probolinggo diamankan Polisi Air dan Udara (Polairud) Situbondo karena tertangkap tangan menggunakan perahu pukat jaring cincin untuk ikan jenis teri di kawasan Perairan Situbondo.
Mistari bersama seluruh ABK tidak bisa berkutik saat tertangkap tangan patroli Polairud di kawasan perairan Suboh Situbondo Jawa Timur. Selasa, 16 Januari 2024.
Nahkoda asal Probolinggo tersebut kedapatan mencari ikan dengan menggunakan perahu pukat jaring cincin untuk jenis ikan teri yang dilarang.
“Kami mendapatkan informasi awal ada perahu pukat jaring cincin yang sedang beroperasi di zona satu,” ujar Kasat Polairud Polres Situbondo AKP Gede Sukarmadiyasa. Selasa 16 Januari 2024.
Dari informasi tersebut, patroli Polairud melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan Mistari bersama seluruh ABK melakukan aktifitas penangkapan ikan dengan cara terlarang.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar informasi tersebut. perahu motor itu berada di koordinat yang dilaporkan,” tutur AKP Gede.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Mistari juga terindikasi melakukan pelanggaran lain dalam aktifitas penangkapan ikan.
“Zona satu itu hanya khusus untuk penangkapan ikan nelayan tradisonal. Sedangkan perahu pukat tersebut melakukannya disitu (zona satu),” kata Kasapol Airud.
Berdasarkan peraturan yang ada, perahu pukat hanya boleh melakukan aktifitas penangkapan ikan pada zona 4 mil laut.
“Berdasarkan hal itulah, perahu motor bersama nahkoda serta seluruh ABK kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas AKP Gede.
Kini kapal pukat jaring cincin khusus ikan teri tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif akibat pelanggaran yang dilakukannya.
Kawasan zona satu hanya boleh digunakan oleh nelayan tradisonal karena dalam proses penangkapan ikannya masih menggunakan peralatan seadanya.