Crazy Rich Surabaya Budi Said Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas 1.1 Ton Antam

Penetapan Status Tersangka Budi Said oleh Kejagung
Sumber :
  • Dok. Youtube Kejagung/ VIVA Banyuwangi

Jakarta, VIVA BanyuwangiKejaksaan Agung (Kejagung) mengadakan jumpa pers di hadapan awak media pada Kamis 18 Januari 2024 di Lobby Gedung Kartika Kejaksaan Agung RI Jalan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung mengumumkan status tersangka Crazy Rich Surabaya Budi Said.

Budi Said di digugat melakukan permufakatan jahat dan merekayasa jual beli logam mulia sehingga PT. Antam merasa di rugikan atas kejadian tersebut.

"Pada kurun waktu bulan Maret hingga November 2018, tersangka bersama saudara EA, EP, AP, EK, dan saudara MD beberapa juga merupakan oknum dari pegawai PT. Antam," katanya.

"Tersangka melakukan permufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual beli di bawah harga yang sudah di tetapkan oleh PT. Antam dengan dalih seolah -olah ada diskon dari PT. Antam padahal saat itu PT. Antam tidak menerapkan program diskon," Ujar Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung saat jumpa pers didepan awak media pada Kamis 18 Januari 2024.

Kuntadi menambahkan guna menutupi transaksinya tersebut maka para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang ditetapkan oleh PT. Antam sehingga PT. Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang di transaksikan.

"Akibat aksi tersangka PT. Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 kg logam mulia atau setara Rp. 1,1 triliun sekian," tegas Kuntadi.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kejagung juga menegaskan saat ini pihaknya sedang melakukan serangkaian tindakan penggeledahan diberbagai tempat terutama kediaman Budi Said di wilayah Surabaya Jawa Timur.

"Untuk sementara hasil yang kami temukan, ditemukan sejumlah logam mulia, kami sedang hitung dan nantinya akan dilakukan penyitaan," tutup Kuntadi.