Proses Hukum Pembuat Surat Palsu di TWA Kawah Ijen Dihentikan
- Antara/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Proses hukum pembuatan surat kesehatan palsu di Tempat Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen dihentikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuwangi.
Hal tersebut dilakukan karena pelaku yang merupakan pemandu wisata setempat telah meminta maaf dan berjanji tak akan mengulangi.
“Yang bersangkutan sudah tanda tangan dan diberi pembinaan,” kata Plt Kepala Dinkes Banyuwangi Amir Hidayat pada Banyuwangi.viva.co.id.
Lanjut Amir, pemandu wisata yang menjadi pelaku pemalsuan surat kesehatan diketahui adalah purna tenaga kesehatan di Puskesmas Kabat sehingga memiliki akses untuk membuat surat kesehatan tersebut.
Belajar dari peristiwa tersebut, Dinkes Banyuwangi mengimbau agar fasilitas kesehatan lebih memperketat pemeriksaan dan dimohon untuk tidak mengeluarkan surat keterangan sehat tanpa pemeriksaan.
Sementara untuk masyarakat, Amir meminta masyarakat untuk mengkonsultasikan kepada petugas kesehatan terkait gangguan kesehatan yang dialami, terutama penyakit asma, jantung dan hipertensi.
“Surat keterangan sehat tersedia di seluruh fasilitas kesehatan dengan tarif murah yang telah diatur oleh peraturan daerah,” jelas Amir.
Sehingga kemudian ia berharap kepada masyarakat untuk tak kembali berpikir melakukan pemalsuan surat kesehatan palsu.
Masyarakat diminta untuk melakukan pemeriksaan secara mandiri ke fasilitas kesehatan tanpa menggunakan perantara, sama halnya dengan pemandu wisata.
Terkait penggunaan surat kesehatan untuk masuk ke TWA Kawah Ijen, Amir berharap aturan tersebut akan dikaji ulang oleh pihak terkait.
“Tidak memberikan jaminan (kesesuaian antara kesehatan dan isi surat),” ujar Amir.
Ke depan, ia berharap akan ada koordinasi untuk menyediakan pos pemeriksaan kesehatan di area masuk TWA Kawah Ijen dan memperbanyak imbauan untuk dibaca masyarakat.