APK Caleg Partai Gerindra di Banyuwangi Dicor, ini yang Dilakukan Bawaslu
- Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan DPRD Jatim dari Partai Gerindra ditemukan pingir jalan besar dalam kondisi dicor. APK tersebut diduga ilegal karena dipasang tanpa memiliki izin serta menyalahi minggu tenang Pemilu 2024.
APK milik Caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Muhammad Ali Adrian Shaleh nomor urut 2 ini langsung ditertibkan petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi. Minggu, 11 Februari 2024.
Pada APK yang diduga ilegal itu, juga terdapat foto caleg DPRD Jawa Timur nomor urut 4. Maulana Malik Ibrahim yang juga berasal dari Partai Gerindra, besutan Prabowo Subianto.
Bawaslu menilai, APK yang berada di ruas jalan Letjen Sutoyo Kelurahan Tukangkayu Kecamatan Banyuwangi Jawa Timur tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Keberadaan APK itu juga dianggap tidak memiliki izin resmi namun justru sengaja dicor oleh pemiliknya di simpang tiga Kelurahan Tukangkayu.
Bukan hanya terkait izin, APK milik Caleg Partai Gerindra ini juga dianggap melanggar minggu tenang Pemilu 2024.
“Terkait 2 reklame ini adalah reklame yang tidak sesuai dengan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum),” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Untung Apriliyanto pada Banyuwangi.viva.co.id.
Lanjutnya, dalam PKPU diatur bahwa alat peraga kampanye berbahan kayu atau bambu, kecuali billboard berbayar yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.
“Kita sudah tanya ke Satpol PP, ini tidak masuk ke reklame yang berizin,” jelas Untung.
Bawaslu kemudian melakukan penertiban terhadap APK milik Caleg Partai Gerindra yang melanggar aturan tersebut dengan cara digergaji dan dilas.
“Peserta pemilu, apabila sampai pada batas waktu yang ditentukan tidak menertibkan secara mandiri, maka APK yang ditertibkan menjadi barang bukti bukan pelanggaran, tidak bisa diambil kembali,” urainya.
Sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu Banyuwangi telah memberikan informasi pada sepekan ataua 3 hari sebelumnya.
Namun pemberitahuan dari Bawaslu sengaja diabaikan oleh Caleg dari Partai Gerindra tersebut hingga dilakukan upaya paksa penertiban.
Sehingga kemudian menurut Untung, peserta pemilu seharusnya sudah mengetahui terkait hal tersebut beserta konsekuensi yang dihadapi.