Ketua LBIH Semar Menolak Disebut Sebagai Pelaku Pembalakan Liar Kayu Kapuk Lahan KLHK di Kecamatan Wongsorejo

Ketua LBIH Semar, KGS Mohammad As'ad Muzaki
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

“Pelaksanaan kegiatan pada lahan KLHK di Wongsorejo, Kab. Banyuwangi agar tetap dilaksanakan dengan memperhatikan keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar lahan,” jelas lanjutan dalam klausul pasal 3. 

Kades Alasbuluh, Abu Soleh Said

Photo :
  • Venus Hadi/ VIVA Banyuwangi

Tembusan Surat Pada Beberapa Pihak

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Plt Kepala Biro Umum, Ir Samidi, M.Sc dengan NIP 19620721 198703 1 001 dan dilengkapi dengan stempel basah. 

“Tembusan 1. Sekretarís Jenderal; 2. Forkompimka Wongsorejo, Kab. Banyuwangi; 3. Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Tukar Menukar BMN; 4. Tim Pengamanan Aset Tanah KLHK di Wongsorejo, Kab. Banyuwangi,” jlentreh pihak-pihak yang mendapatkan tembusan dari terbitnya surat izin penebangan tersebut. 

Sejumlah pihak menilai, dokumen inilah yang dijadikan dasar oleh pelaku pembalakan liar pohon kapuk untuk memuluskan aksinya. 

J alias R tertangkap tangan staf KLHK di lokasi pembalakan liar

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi