Camat Wongsorejo Bantah Terlibat Pembalakan Liar Pohon Kapuk di Lahan Milik KLHK, Camat: Itu Tuduhan yang Menyakitkan!

Pohon kapuk dibakar orang tidak dikenal
Pohon kapuk dibakar orang tidak dikenal
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Nama Camat Wongsorejo Ahmad Nuril Falah disebut-sebut terlibat dalam tindak pembalakan liar pohon kapuk di lahan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Desa Alasbuluh dan Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Tudingan tersebut muncul karena pelaku pembalakan liar pohon kapuk selalu menyebut Camat Wongsorejo sebagai penanggung jawab. 

“Itu sama sekali tidak benar. Tuduhan tersebut tidak benar! Jangan percaya jika pelaku pembalakan liar pohon kapuk tersebut mengaku orang suruhan saya atau sudah izin ke saya, itu semua tidak benar,” bantah Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah. 

Camat:  Mereka yang Meminta Bantuan Saya

Tudingan tersebut menyeruak karena Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah dianggap pihak yang mengetahui asal muasal pembalakan liar pohon kapuk tersebut. 

 

Pohon kapuk dibakar orang tidak dikenal

Pohon kapuk dibakar orang tidak dikenal

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

 

Dalam pengakuannya pada Banyuwangi.viva.co.id Camat Wongsorejo menjelaskan dengan gamblang kronologis terkait pembalakan liar pohon kapuk tersebut. 

“Awalnya (J alias R) datang ke kantor saya untuk mengajukan pemanfaatan pohon kapuk yang sudah mati di lahan milik KLHK tersebut,” ujar Camat Wongsorejo mengawali ceritanya. 

Camat: Permohonan Pengelolaan Atas Nama LBIH Semar

Karena nama J alias R sudah masuk daftar black list KLHK, Camat Nuril tidak bisa berbuat banyak atas permohonan Jasrudi alias Rudi tersebut. 

Selang beberapa hari kemudian, J alias R datang kembali bersama KGS Mohammad As’ad Muzaki menemui Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah. 

 

Pohon kapuk dibakar orang tidak dikenal

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

 

Dalam diskusi tersebut, disepakati untuk menggunakan Lembaga Bantuan Investigasi Hukum (LBIH) Semar yang dipimpian KGS Mohammad As’ad Muzaki untuk bisa memanfaatkan pohon kapuk yang mati di lahan milik KLHK. 

Camat Berangkat ke Jakarta Ditemani Dua Kades dan Ketua LBIH Semar

“LBIH Semar kemudian membuat surat pengajuan pemanfaatan pohon kapuk yang mati tersebut. dalam pengajuan itu, LBIH Semar menyebutkan ada 260 pohon kapuk yang mati dan akan dihargai 250 ribu per pohon. LBIH Semar juga sanggup untuk melakukan reboisasi di lahan milik KLHK setelah dilakukan penebangan,” tutur Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah. 

Pada tahap berikutnya, surat permohonan dari LBIH Semar dijawab oleh Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah dengan sebuah surat pengajuan pada KLHK di Jakarta. 

 

Kantor Kecamatan Wongsorejo

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

 

Bukan sekedar pembuatan surat pengajuan, Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah, Kepala Desa Bengkak Mustain, Kepala Desa Alasbuluh Abu Sholah Said dan Ketua LBIH Semar KGS Mohammad As’ad Muzaki juga mengantarkan surat pengajuan tersebut langsung ke kantor KLHK di Jakarta. 

Camat: Total Dana yang Dikeluarkan 25 Juta Rupiah

Sedangkan untuk biaya akomodasi keberangkatan tersebut ditanggung J Alias R dari hasil menggadaikan mobil mobilnya. 

“Dana tersebut memang ditransfer ke rekening saya (oleh J alias R). Biayanya perjalanan sebesar 16 juta namun diakumulasi dengan permintaan uang tunai oleh As’ad (pada J alias R) total biaya pengeluarannya adalah 25 juta. Saya tidak tahu bagaimana hitungannya,” kata Camat Wongsorejo di ruang kerjanya. 

Pengeluaran dana operasional inilah yang digunakan J alias R menjadi argumen dasar untuk melakukan pembalakan liar pohon kapuk di lahan milik KLHK di wilayah Desa Bengkak dan Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. 

 

Pengajuan pemotongan pohon kapuk dari Camat Wongsorejo

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

 

Camat: Keduanya (J alias R dan LBIH Semar) Pecah Kongsi di Ruangan Saya

“Pada tahap pertama pemotongan sudah ada sekitar 117 pohon yang dipotong. 100 pohon di Desa Bengkak dan 17 pohon di Desa Alasbuluh. Karena saya anggap sudah mencukupi, saya meminta (J alias R) untuk menghentikan penebangan pohon kapuk,” jelas Camat Nuril. 

Namun imbauan Camat Wongsorejo tersebut tidak diindahkan oleh J alias R dengan tetap melakukan pembalakan liar pohon kapuk. 

“Keduanya (J alias R dan As’ad) saya panggil ke sini. Tapi justru mereka berdua bertengkar hebat dan akhirnya saya usir keluar ruangan. Ini ruang kerja Camat kok dipakai untuk rebut-ribut,” ungkap Camat. 

Camat: Saya Tidak Terlibat dan Mendukung Laporan ke Gakkum!

 

Pengajuan pemotongan pohon kapuk dari Camat Wongsorejo

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi


Pasca peristiwa tersebut, Camat Wongsorejo mengakui tindakan pembalakan liar pohon kapuk bukannya berhenti namun semakin merajalela. 

 

Jika sebelumnya hanya di lahan milik KLHK yang berada di Desa Bengkak, kini justru meluas hingga lahan KLHK yang berada di Desa Alasbuluh. 

Sebagai bentuk bantahan keterlibatannya dalam tindak pembalakan liar pohon kapuk, Camat Wongsorejo akan melaporkan hal tersebut pada pihak gakkum.