Terlibat Politik Praktis, Mantan Sekretaris Disperpusip Situbondo Diperiksa
Sabtu, 2 Maret 2024 - 12:02 WIB
Sumber :
- Istimewa / VIVA Banyuwangi
“Pemeriksaan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran disiplin. Meski yang bersangkutan nonjob, semua haknya masih diberikan,” ujar Ketua Tim Penilai Kinerja ASN Pemkab Situbondo Wawan Setiawan.
Pemberian sanksi pencopotan jabatan dan pemeriksaan berdasarkan pada perundangan yang berlaku terkait ASN.
“Selain melaksanakan aturan, juga karena masalah ini sudah menjadi konsumsi masyarakat luas,” tutur Wawan Setiawan
Sementara itu, kuasa hukum Imam Hidayat, Aman Al Muhtar. Menjelaskan pertanyaan pada kliennya terkait kedatangan kliennya ke sebuah masjid di Desa Kayuputih.