Arisan Online Telan Korban, Emak-emak Mengaku Rugi 94 Juta Lapor Polisi

Ricca Maryatul Qibtiyah, korban penipuan modus arisan online
Sumber :
  • Istimewa / VIVA Banyuwangi

Kasus dugaan penipuan dengan modus arisan online tersebut terjadi pada Bulan Agustus 2022 hingga April 2023.

 

Korban bersama sejumlah temannya terkena bujuk rayu terlapor untuk mengikuti sebuah arisan online yang diketuai oleh terlapor. Korban yang terpikat, akhirnya menyetor uang senilai 94 juta rupiah.

 

Namun hingga saat yang dijanjikan tiba, terlapor tidak memenuhi kewajibannya dan memilih melarikan diri. Korban yang kesal akhirnya membawa kasus tersebut ke ranah hukum.