Arisan Online Telan Korban, Emak-emak Mengaku Rugi 94 Juta Lapor Polisi

Ricca Maryatul Qibtiyah, korban penipuan modus arisan online
Sumber :
  • Istimewa / VIVA Banyuwangi

Situbondo, VIVA Banyuwangi –Dugaan penipuan dengan modus arisan online mulai menelan korban. Seorang ibu rumah tangga nekat lapor polisi karena menjadi korban dugaan penipuan dengan modus arisan online. Dalam pengakuannya, korban harus kehilangan uang tunai senilai 94 juta rupiah.

Dengan perasaan kesal, Ricca Maryatul Qibtiyah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Situbondo. Senin, 4 Maret 2024.

 

Warga Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo Jawa Timur mengaku menjadi korban dugaan penipuan dengan modus arisan online.

 

Dalam pengakuannya, wanita usia 39 tahun tersebut harus kehilangan uang senilai 94 juta miliknya untuk dibawa kabur pelaku.

 

“Saya sudah berusaha menghubungi ketuanya namun tidak pernah mendapatkan respon. Jadi (Langkah) ini yang saya ambil,” ujar Ricca pada Jurnalis.

 

Peristiwa ini bermula saat ketua arisan, SKK tidak bisa memenuhi kewajibannya pada seluruh anggota terutama yang sudah menyetorkan sejumlah uang.

 

“Tiba-tiba (SKK) mengirimkan pesan suara melalui grop WA dan menyatakan sudah tidak sanggup lagi untuk membayar uang arisan anggotanya,” tutur Ricca.

 

Berdasar hal tersebutlah, Ricca akhirnya melaporkan SKK pada penegak hukum untuk mendapatkan keadilan atas kasus yang dialaminya.

 

“Hingga saat ini terlapor sudah tidak diketahui lagi keberadaannya. Makanya kami melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Mapolres Situbondo,” kata Ricca.

 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo, Ipda Achmad Sutrisno mengatakan akan menindak lanjuti laporan dugaan penipuan dengan modus arisan online tersebut.

 

“Kita akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan terkait apa yang adukan pelapor pada kami,” ungkap Kasi Humas Polres Situbondo, Ipda Achmad Sutrisno pada Jurnalis.

 

Kasus dugaan penipuan dengan modus arisan online tersebut terjadi pada Bulan Agustus 2022 hingga April 2023.

 

Korban bersama sejumlah temannya terkena bujuk rayu terlapor untuk mengikuti sebuah arisan online yang diketuai oleh terlapor. Korban yang terpikat, akhirnya menyetor uang senilai 94 juta rupiah.

 

Namun hingga saat yang dijanjikan tiba, terlapor tidak memenuhi kewajibannya dan memilih melarikan diri. Korban yang kesal akhirnya membawa kasus tersebut ke ranah hukum.