Sakit Hati Diputus Cinta, Pemuda di Jember Begal Mantan Tunangan

Tersangka begal diamankan polisi, korban mantan tunangan
Sumber :
  • Sugianto/ VIVA Banyuwangi

Jember, VIVA Banyuwangi –Tidak terima diputus, seorang pemuda berinisial MA merampas sepeda motor dan kalung emas milik tunangannya. 

Pemuda berinisial MA (27) asal Jalan Madura, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, merampas barang milik tunangannya inisial SDS (30) warga Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Kamis 21 Desember 2023.

"Keduanya sempat cek cok mulut, dan waktu ngambil MA mencekik leher korban, hingga mencambak rambutnya," kata Kapolsek Bangsalsari Iptu Joko Sumargo saat press conference di Mapolres Jember, Rabu 13 Maret 2024.

Menurutnya, setelah kejadian itu sepekan kemudian korban melaporkan ke Polsek Bangsalsari. "Kami juga melakukan pengejaran kepada MA di rumah orang tuanya di Bali," sebutnya. 

Sedangkan untuk kendaraan sepeda motor, telah dijual kepada temannya di pasuruan dan saat ini juga menjadi tersangka. 

Tersangka begal diamankan polisi, korban mantan tunangan

Photo :
  • Sugianto/ VIVA Banyuwangi

"Penadahnya yang membeli sepeda motor korban MHR (42) asal Pasuruan juga pernah di penjara karena terlibat kasus pembunuhan tahun 1999 akhir," tambah Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

"Dimana barang bukti sepeda motor dijual ke Pasuruan dibantu oleh HP (35) warga Pasuruan, yang kini juga jadi tersangka," sambungnya. 

Kapolres menyampaikan, dimana antara korban dan MA menjalin hubungan sekitar 5-6 bulan. Namun karena diputus secara sepihak, tersangka MA tidak terima dan melakukan kejahatan tersebut. 

"Seorang eksekutor MA dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP ancaman 9 tahun penjara dan dua tersangka lainnya dijerat pasal 365 ayat 1 JO KUHP atau Pasal 480 KUHP," tegas Bayu. 

Bayu menyatakan, karena saat hendak diamankan kedua tersangka sempat melawan dan membahayakan, petugas memberikan tindakan tegas serta terukur berupa tembakan di kaki.