6 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan Berhasil Ditangkap Satreskrim Polsek Wongsorejo
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Seorang pelaku penganiayaan yang sudah buron selama 6 bulan, berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Wongsorejo. Penangkapan tersebut terbilang unik, karena kasus tersangka diungkap oleh temannya dalam kasus yang berbeda.
Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin ucapan yang pas untuk Mardian, seorang terduga pelaku kasus penganiyaan.
Mardian, merupakan warga Dusun Karangrejo Utara, Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur kini harus terjerat 2 kasus kriminalitas.
Dalam kasus yang sebelumnya, Mardian menjadi terduga untuk kasus penganiyaan dan sudah dinyatakan buron selama 6 bulan.
“Sebelumnya, terlapor (Mardian) sudah pernah dilaporkan karena diduga menganiaya seorang warga pada 6 bulan lalu,” ujar Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan.
Pada peristiwa tersebut. Mardian dilaporkan polisi karena diduga telah menganiaya Luki Lukman di jembatang sungai Sodung Kecamatan Wongsorejo sekira pukul 05.00 Wib. Selasa, 12 September 2024.
“Awal muasalnya terjadi kesalahpahaman antara istri terlapor dan istri pelapor melalui sambungan pesan whatsapp,” tutur Kapolsek Wongsorejo, Kamis, 14 Maret 2024.
Buntut dari permasalahan tersebut, Mardian dan Luki Lukman sepakat bertemu di jembatan sungai Sodung Desa Wongsorejo untuk menyelesaikan kesalahpahaman.
“Saat bertemu di lokasi, terlapor diduga langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Punggung kiri pelapor robek,” kata AKP Eko Darmawan secara eksklusif pada Banyuwangi.viva.co.id.
Beruntung aksi penganiayaan tersebut tidak berlanjut karena dilerai oleh warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Usai menganiaya, terlapor tidak langsung melarikan diri namun sempat mengantarkan pelapor ke Puskesmas Wongsorejo untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas Kapolsek.
Namun saat Luki Lukman memilih menempuh jalur hukum atas peristiwa yang dialaminya tersebut, Mardian memilih melarikan diri.
“Sesaat menerima laporan (penganiayaan). Anggota Reskrim Polsek Wongsorejo langsung bergerak cepat memburu pelaku namun keburu kabur,” jelas AKP Eko.
Pengungkapan kasus penganiyaan yang melibatkan Mardian, tergolong unik. Mardian justru ditangkap karena kasus ilegal logging.
“Tersangka illegal logging diperiksa anggota dan diminta menyebut nama rekannya. Tidak diduga, tersangka ternyata menyebut nama (Mardian) dan mengungkap tentang kasus penganiayaan tersebut,” ungkap Kapolsek Eko.
Kini, Mardian harus menjalani penahanan polisi atas kasus illegal logging serta kasus penganiyaan yang sempat terjadi 6 bulan sebelumnya.