Geledah Kantor PNPM Jeunieb, Kejari Bireuen Ambil Sejumlah Dokumen

Tim Penyidik Membawa Dokumen Hasil Penggeledahan
Sumber :
  • Abdul Halim/ VIVA Banyuwangi

Bireuen, VIVA Banyuwangi –Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen menggeledah Kantor Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen, pada Jum’at 15 Maret 2024.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti dan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 s.d 2023 di Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen. 

“Tim penyidik Kejari Bireuen menemukan dokumen proposal permohonan pembiayaan individu Simpan Pinjam Syariah, Petunjuk Teknis Operasional, Print Out Rekening Koran Tahun 2019 s.d 2023,” kata Kajari Bireuen, Munawal Hadi dalam keterangan tertulis yang dikutip Banyuwangi.viva.co.id, pada Sabtu 16 Maret 2024.

Kajari Munawal Hadi menambahkan, penyidik juga menemukan daftar pembayaran individu dan kelompok, SK Tim Penyehatan, Agunan  peminjam individu, Buku Kas Masuk dan Keluar tahun 2019 s/d 2023, serta beberapa bundel dokumen yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Pelaksanaan penggeledahan sendiri dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : PRINT– 135/L.1.21/Fd.1/03/2024 tanggal 08 Maret 2024,” kata Kajari Munawal Hadi.

Kajari Munawal Hadi menambahkan, pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen NOMOR : PRINT-02/L.1.21/Fd.1/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 dan surat Penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor : 32/PenPid.B-GLD/2024/PN.Bir tanggal 13 Maret 2024 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 s.d 2023 di Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen.

“Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen, Siara Nedy, S.H,” sebut Kajari Munawal Hadi.

Kajari Munawal Hadi mengaku, penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 s.d 2023 di Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen dengan total nilai alokasi pinjaman sebesar Rp 3.446.000.000.