Terlibat Kejahatan Dengan Sajam, Polres Bireuen Amankan 3 Remaja

Tersangka dikawal ketat polisi
Sumber :
  • Abdul Halim/ VIVA Banyuwangi

“Motif dari pelaku melakukan pengrusakan, karena tidak mendapatkan lawan untuk berkelahi atau tawuran di daerah Kecamatan Samalanga, sehingga sekelompok pelaku melakukan pengrusakan untuk aktualisasi diri,” sambung Iptu Adimas Firmasyah.

Iptu Adimas Firmasyah mengaku, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 406, 351,170 KUHP dan pasal Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam.