Terlibat Kejahatan Dengan Sajam, Polres Bireuen Amankan 3 Remaja
- Abdul Halim/ VIVA Banyuwangi
Bireuen, VIVA Banyuwangi –Kepolisian Resor (Polres) Bireuen mengamankan tiga orang remaja pada Selasa 12 Maret 2024 atas dugaan keterlibatan kejahatan menggunakan senjata tajam (sajam) dengan cara melakukan perusakan, penganiayaan dan pengancaman.
“Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Jeunieb pada Selasa 12 Maret 2024 sekira pukul 01 : 00 WIB dini hari,” kata Kapolres Bireuen, AKBP. Jatmiko melalui Kasat Reskrim, Iptu. Adimas Firmansyah pada Konferensi Pers yang digelar, Senin 18 Maret 2024 di Gazebo, Mapolres setempat.
Kasat Reskrim Iptu. Adimas Firmansyah menjelas, pada malam kejadian itu, sekolompok remaja sekitar dua belas orang dengan mengendarai empat sepeda motor tiba-tiba melempari batu ke salah satu warung kopi (warkop) dan mengenai steling atau rak jualan pedagang.
“Setelah melakukan pelemparan, pelaku melarikan diri ke arah Kota Bireuen," sebut Kasat Reskrim, Iptu. Adimas Firmansyah.
Iptu Adimas Firmansyah menambahkan, sekolompok remaja yang diduga pelaku itu berhasil diamankan warga di Simpang Nalan, Desa Teupin Kupula, Kecamatan Jeunieb yang melakukan pengejaran.
"Tiga remaja yang diduga pelaku itu telah diamankan pihak Polres Bireuen beserta barang bukti berupa satu sepeda motor, dua unit hand phone dan satu bilah pisau," sebut Iptu. Adimas Firmansyah.
Iptu Adimas Firmasyah merincikan, ketiga pelaku yang berhasil diamankan Polres Bireuen berinisial Z, AM serta MA dan barang bukti batu yang dilemparkan ke warung kopi, pisau, dan sepeda motor.
“Motif dari pelaku melakukan pengrusakan, karena tidak mendapatkan lawan untuk berkelahi atau tawuran di daerah Kecamatan Samalanga, sehingga sekelompok pelaku melakukan pengrusakan untuk aktualisasi diri,” sambung Iptu Adimas Firmasyah.
Iptu Adimas Firmasyah mengaku, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 406, 351,170 KUHP dan pasal Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam.