Penyelundupan Ribuan Botol Miras dari Bali ke Jawa Digagalkan Polisi
Jumat, 22 Maret 2024 - 23:50 WIB
Sumber :
- Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi
Dari permintaan tersebut, sopir mobil boks diiming-imingi ongkos angkut Rp 50 ribu per karton. Namun baru dibayar Rp 700 ribu, sementara sisanya sebesar Rp 200 ribu dijanjikan saat paket sudah terkirim.
Kini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Banyuwangi.
Sementara untuk kasus kedua, polisi berhasil mengamankan 60 botol miras ukuran 600 ml yang dikemas dalam 3 karton yang diangkut oleh kendaraan bus.
"Yang membawa miras ini kami proses dengan tipiring (tindak pindana ringan)," kata Heru.
Untuk diketahui, penyekatan dan pemeriksaan kendaraan yang merupakan bagian dari cipta kondisi siskamtibmas Operasi Pekat Semeru 2024 digelar secara berkala di Pelabuhan Ketapang.