Lagi, Penipuan Modus Arisan di Situbondo Kembali Dilaporkan Polisi
- Istimewa / VIVA Banyuwangi
Situbondo, VIVA Banyuwangi –Aksi penipuan dengan modus penipuan nampaknya sering dilakukan dengan menyasar target kalangan emak-emak. Kasus serupa di Kabupaten Situbondo, kini Kembali masuk ke ranah kepolisian. Kerugian kali ini mencapai 600 juta rupiah.
Siti Fatimah dan Ita menjadi pelapor yang kesekian kalinya ke Mapolres Situbondo aksi penipuan dengan modus arisan.
Warga Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran dan Warga Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur tersebut mengaku menjadi korban penipuan dengan modus arisan.
Keduanya melaporkan SN warga Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo yang diduga telah menggelapkan uang anggota arisan sebesar 600 juta rupiah.
“Kita sudah menagih baik-baik ternyata tidak mendapatkan perhatian, ya sudah. Kita lakukan langkah hukum ini,” ujar Fatimah di Mapolres Situbondo.
Sebelum lapor Polisi, Fatimah sudah beberapa kali mencoba mendatangi rumah SN namun tidak pernah ditemui.
“Kata keluar lah, kemana lah. Saya sudah berkali-kali datang ke rumahnya. Tapi tetap tidak bisa ditemui,” tutur Fatimah kesal.
Dalam pengakuannya, Fatimah mengaku mengalami kerugian mencapai 150 juta dan Ita mengaku kehilangan uang sebesar 39,6 juta.
“Kalau di total semua uang anggota arisan, lebih kuran 600 juta-an. Kemana uang itu? Itu kan uang kami,” gerutu Ita.
Berdasarkan kesepakatan, uang arisan milik anggota akan dibagikan secara bertahap sejak 10 Maret 2024. Namun hingga kini tidak ada kabar kejelasannya.
“Saya dan teman-teman mulai menabung sejak Maret 2023 lalu, dengan maksud akan dicairkan pada Ramadan tahun ini,” aku Ita.
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno membenarkan laporan para emak-emak tersebut. Selanjutnya penyidik akan memanggil sejumlah saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan.