1,6 Ton Miras Sitaan Dihancurkan Polresta Banyuwangi
Rabu, 3 April 2024 - 15:22 WIB
Sumber :
- Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi
Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah mewanti-wanti untuk tak menjual minuman beralkohol saat bulan Ramadhan.
“Kita sudah memberikan sosialisasi terkait surat edaran tersebut sejak sebelum bulan Ramadhan pada seluruh toko yang menjual minuman beralkohol,” ujar Sekretaris Satpol PP Banyuwangi, Kholid Askandar.
Lewat patroli yang rutin digelar oleh aparat gabungan, seluruh toko yang kedapatan menjual minuman beralkohol akan langsung mendapat teguran dari satuan penegak peraturan daerah (perda) tersebut.
Sanksi yang dikenakan kepada penjual yang masih nekat berjualan pun beragam, mulai dari teguran hingga penutupan tempat usaha.