Belasan Pekerja Nganggur, Lantaran Varietas Kopi Milo Pace Musnah

Tim kuasa hukum meninjau tanaman Kopi Milo Pace yang musnah
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Jember, VIVA Banyuwangi –Belasan pekerja menganggur lantaran varietas Kopi Milo Pace diduga dimusnahkan atau dibabat habis, oleh kepala Desa Pace Mohammad Farohan.

Tidak hanya para pekerja, Bupati Jember Hendy Siswanto juga merasa kehilangan, pasalnya varietas tersebut sudah didaftarkan ke Kementerian Pertanian RI. 

"Tenaga kerja 15 orang, dan itu yang menunggu lama. Bupati yang merasa kehilangan selaku pemohon, termasuk saya dan bupati," kata petani Kopi Milo Pace, H. Hasan Putra kepada wartawan di Polres Jember, Jumat 5 April 2024.

Tim kuasa hukum meninjau tanaman Kopi Milo Pace yang musnah

Photo :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Menurut H. Hasan, Kopi Milo Pace ini sudah berjalan luar biasa dan 3 hektar tanaman kopi itu selalu panen. 

Namun, akibat sudah dibabat habis, terpaksa belasan pekerjanya harus kehilangan pekerjaan. 

"Termasuk pegawai atau pekerjaan, yang selama ini mendapatkan nafkah terhadap tanaman kopi itu, sekarang tidak bisa mendapatkan nafkah," urainya. 

Tim kuasa hukum meninjau tanaman Kopi Milo Pace yang musnah

Photo :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Kendati varietas Kopi Milo Pace yang berjumlah banyak sudah musnah dan rata dengan tanah, akan tetapi varietasnya tidak punah, dikarenakan masih ada sedikit di tempat lain. 

"Varietas Milo ada ditempat lain, tapi butuh waktu lama untuk panen, sekitar 5 atau 6 tahun," ungkapnya. 

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum petani Kopi Milo Pace, Alananto menyayangkan atas pembabatan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa beserta stafnya. 

Tim kuasa hukum meninjau tanaman Kopi Milo Pace yang musnah

Photo :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Dirinya bersama tim kuasa hukum akan serius mendampingi para petani untuk mendapatkan keadilan. 

"Kami harap Bapak Bupati Jember serius dengan permasalahan ini, supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," harapnya. 

Dari itu, pihaknya saat ini menempuh jalur hukum pidana untuk menuntaskan permasalah ini. "Proses hukum pidana dulu, perdata menyusul," tegasnya.