Promosi Situs Judi Online, Selebgram Bireuen Ditahan Jaksa

Kejaksaan Negeri Bireuen Menerima Tersangka UK
Sumber :
  • Abdul Halim/ VIVA Banyuwangi

Bireuen, VIVA Banyuwangi –Seorang selebgram Bireuen benisial UK ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen atas tindak pidana cyber UU ITE pada Kamis 25 April 2024.

“UK ditahan atas kasus dugaan tindak pidana cyber UU ITE, dimana pelaku telah mengiklankan (endorse_red) situs judi online melalui akun instagram miliknya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH melalu Kasi Intelijen, Abdi Fikri, SH., M.H dalam siaran pers yang dikutip Banyuwangi.viva.co.id, pada Jum’at 26 April 2024.

Kasi Intelijen, Abdi Fikri menyebutkan, tersangka UK diserahkan oleh penyidik Polda Aceh beserta barang bukti berupa satu unit Iphone 11, satu unit simcard dan satu unit flash disk.

“Pada 16 Agustus 2023, tersangka menerima tawaran dari seseorang melalui pesan WhatsApp untuk melakukan postingan salah satu situs judi online,” jelas Kasi Intelijen, Abdi Fikri.

Kasi Intelijen, Abdi Fikri menambahkan, tersangka UK menerima tawaran tersebut dengan menerima bayaran sebesar Rp 3. 5 juta untuk melakukan postingan yang mengandung muatan perjudian melalui akun instagram pelaku.

“Tersangka UK melakukan postingan pada situs judi online tersebut selama 30 hari,” sebut Kasi Intelijen, Abdi Fikri.

Kasi Intelijen, Abdi Fikri menambahkan, pada Selasa 19 Desember 2023, tersangka kembali melakukan postingan melalui instastory dan mencantumkan link situs judi online tersebut.

“Ketika link tersebut diklik akan mengarah atau bisa mengakses situs judi online tersebut,” tambah Kasi Intelijen, Abdi Fikri.

Kasi Intelijen, Abdi Fikri menuturkan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Jaksa menahan tersangka UK di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari kedepan untuk selanjutnya menjalani persidangan,” tutup Kasi Intelijen, Abdi Fikri.