Edarkan Pil Koplo, 2 Pemuda Ditangkap Satnarkoba Polres Bondowoso

Tersangka pengedar pil koplo diamankan polisi
Tersangka pengedar pil koplo diamankan polisi
Sumber :
  • Dok. Polres Bondowoso/ VIVA Banyuwangi

"Kedua tersangka diamankan karena diketahui secara bersama-sama mengedarkan pil logo Y warna putih dengan cara menjual secara bebas kepada umum yang dikemas di kertas rokok / grenjeng isi 4 butir dengan harga Rp. 10.000, begitupun seterusnya sesuai dengan kelipatannya," jelas AKBP Lintar. 

Atas kejadian itu, Polres Bondowoso berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 Plastik klip kecil berisi 7 grenjeng kertas rokok masing – masing isi 4 butir dengan total keseluruhan 28 butir, Uang tunai Rp. 20.000, Uang tunai Rp. 10.000, 1 Unit HP merk Realme dan 1 Unit HP merk Itel warna hitam," ujar Kapolres Bondowoso.

 

Barang bukti peredaran pil koplo

Barang bukti peredaran pil koplo

Photo :
  • Dok. Polres Bondowoso/ VIVA Banyuwangi

 

"Selanjutnya kedua tersangka serta barang bukti dibawa menuju Mapolres Bondowoso guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan kedua Tersangka kami jerat dengan Pasal 435 Subs Pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1  KUHP," pungkas AKBP Lintar.