Masyarakat Tidak Sadar Bayak Pajak, ini Dampaknya
Kamis, 9 Mei 2024 - 13:03 WIB
Sumber :
Total piutang 2020 sebesar Rp 81.597.935.390,07 naik sebesar Rp 91.987.756.075,87 pada tahun 2021. Sejak 6 Juli 2019, wajib pajak mineral bukan logam dan batuan hanya dipungut pajak pengelolaan pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C pasir bangunan yang dikelola oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang.
"Iya utamanya dari sektor PBB, sedangkan untuk piutang minerba turun drastis," kata Abdul Aziz.
Abdul Aziz memaparkan jumlah piutang pajak, sejak tahun 2019 sebesar Rp 2.412.157.649, tahun 2020 sebesar Rp 3.398.317.515, tahun 2021 sebesar Rp 5.153.013.617, tahun 2022 sebesar Rp 5.260.179.205 dan tahun 2023 sebesar Rp 8.626.450.134.
“Itu yang tercatat di kami, minus retribusi,” ujarnya lagi.