Direksi Mangkir Tiga Kali Panggilan, Kejari Bondowoso Lakukan Penyelidikan Kembali Korupsi PT Bongem
- Zainul Muhaimin/ Viva Banyuwangi
"Pada akhirnya setelah proses kasus itu selesai, kami akan sampaikan ke media. Karena juga menjadi hak publik untuk mengetahui," ujar Hastaryo.
Kasus korupsi Perusahaan Milik Daerah (Perusda) yang bergerak di bidang perkopian ini sempat hilang di tengah jalan pasca vonis bersalah Rudy Hartoyo, Eks Direksi PT Bogem.
Rudy Hartoyo dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo yang terbukti melakukan korupsi dengan potensi kerugian negara sekitar Rp. 447 juta pada Tahun 2021.
Setelah itu, disusul dengan penetapan dua orang tersangka oleh Kejari Bondowoso. Yaitu Plt Direktur PT. Bogem, Suryo Kodrat Assidiqi (42) warga Kecamatan Sumbersari, Jember dan Yusriadi (41) warga Kecamatan Sukosari dari UPH Petani, selaku pemasok atau suplier kopi yang bekerjasama dengan PT. Bogem.
Kejari Bondowoso saat itu menetapkan tersangka terhadap Suryo Kodrat Assidiqi dan Yusriadi, karena mereka berdua turut serta membantu dan memberi kesempatan pada Rudy Hartono untuk melakukan korupsi PT Bogem Bondowoso
Hal itu sebagaimana diterangkan Asis Widarto, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso saat menggelar Press Release pada 22 April 2021.
Namun kasus Dua orang tersangka baik Eks Direksi PT Bogem dan mantan pemasok atau suplier kopi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bondowoso yang bergerak di bidang perkopian ini hilang tanpa kabar yang jelas, entah di SP3 atau ada dugaan lain yang disengaja untuk dihilangkan.