5 Kali Gunakan Sabu, Pria Setengah Abad di Probolinggo Ditangkap Polisi

Sibahul Halik (peci hitam), kakek pengguna sabu
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

 

Dari penangkapan kali ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 72,32 gram dan 2.416 butir pil koplo.

 

 

“Semuanya sudah kita tetapkan tersangka dan akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas Wakapolres.

 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan 20 tahun maksimal.