Intel TNI Sergap Pengedar Narkoba Erwin Koplo, Ribuan Pil Terlarang dan Uang Puluhan Juta Diamankan
- Kodim Majalengka
Banyuwangi – Upaya penyergapan yang dilakukan Intel TNI membuahkan hasil. Pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), Erwin Koplo (41) berikut ribuan pil terlarang dan uang puluhan juta diamankan.
Erwin Koplo ditangkap di kontrakanya yang berada di Desa Baturuyuk, Kecamatan Dawuan, Majalengka, Jawa Barat. Penangkapan itu, dilakukan Intel TNI Komando Distrik Militer (Kodim) 0617 Majalengka dan Intel TNI Angkatan Darat dari Sub Kogartap 0614 Cirebon.
Melalui siaran resmi dari penerangan Kodim Majalengka, dilansir Viva Militer, Jumat, 26 Mei 2023, intel-intel tersebut mulai bergerak untuk melakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan yang meresahkan masyarakat.
“Jadi masyarakat sangat resah karena Erwin telah meracuni generasi muda, khususnya anak-anak sekolah dengan obat-obatan terlarang yang diperjualbelikan. Atas laporan itu, Intel Kodim yaitu Kopral Satu Dedi Sukandi dan Intel Sub Kogartap Cirebon, Sersan Asep Supriatna bergerak cepat melakukan penyergapan,” kata Komandan Kodim 0617 Majalengka, Letkol Inf Danang Biantoro.
Sebelum melakukan penyergapan, kedua Intel TNI tersebut melakukan pengintaian. Setelah Erwin berada di rumah kontrakan penyergapan pun langsung dilakukan.
“Hasilnya Erwin tak berkutik saat kedua Intel TNI meringkusnya,” ujar dandim.
Dari penyergapan itu, didapatkan 9.400 butir obat-obatan terlarang yang selama ini diedarkan ke sekolah-sekolah serta uang sebesar Rp33.800.000.
Dandim Danang Biantoro merinci, obat terlarang jenis Tramadol HCL sebanyak 3.400 butir, Hexymer 2.000 butir dan Dextro 4.000 butir. Obat-obatan tersebut, lanjutnya, seharusnya tidak diperjualbelikan secara luas dan harus dengan resep dokter.
Apalagi dengan menargetkan anak-anak usia sekolah yang dampaknya sangat merugikan generasi penerus Bangsa Indonesia.
“Setelah disergap, intel TNI menggelandang Erwin beserta seluruh barang bukti ke kantor Polres Majalengka untuk penyelidikan lebih lanjut, agar polisi menyeret Erwin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke meja hijau,” tandas Dandim 0617 Majalengka, Letkol Inf Danang Biantoro.