Terlibat Judi Online, 2 Warga Bireuen Ditangkap Polisi

Ilustrasi judi online
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Usai ditangkap, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif dan penahanan oleh polisi.

"Kami akan memberantas semua bentuk perjudian karena sudah sangat meresahkan," kata Iptu Adimas Firmansyah.

Jajaran Polres Bireuen juga mensosialisakan nomer pengaduan atau pun tindak kejahatan apapun yang terjadi di wilayah hukum Polres Bireuen.

"Silakan hubungi nomer 0812-6505-2872 jika mengetahui judi online atau kejahatan lainnya untuk fast respon," tandas Kasatreskrim.

Pada kedua tersangka, polisi menjerat dengan pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.