Kades Mojosari Jadi Tersangka Pungli Akte Tanah dan Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah
- Achmad Fuad Afdlol
"Kita masih dalami peran yang bersangkutan, dan alat bukti yang cukup," ujarnya
Saat ini pihaknya akan melakukan gelar perkara lanjutan untuk menetapkan tersangka baru.
"Kita tunggu saja hasil pengembangan penyelidikan dilakukan oleh penyidik," ujar Kapolres.
Sementara barang bukti diamankan 88 akta yang dibuat oleh PPATS, 2 buku catatan daftar penerima PTSL, 1 komputer untuk pembuatan akte, kwitansi penerimaan uang dari masyarakat ke Kepala Desa, dan uang tunai Rp 72.200.000.
"Atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara," tegasnya.