Hitung Ulang Suara Pileg, PAN Bertambah Dan Partai Gerindra Menurun

Kantor KPU Jember
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Jember, VIVA Banyuwangi –Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Partai Amanat Nasional (PAN) terkait perolehan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Dapil IV Jember-Lumajang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember lakukan penghitungan ulang.

Penghitungan dilakukan untuk perolehan suara Pileg DPR RI bagi Partai Gerindra dan PAN.

Pada perhitungan ulang yang dilakukan di Surabaya pada 23 hingga 26 Juni 2024, terjadi perubahan perolehan suara.

Partai Gerinda mengalami penurunan perolehan suara dan PAN mengalami kenaikan.

"Perhitungan suara ulang sesuai dengan amar putusan MK nomor perkara 261," ujar Komisioner KPU Jember Divisi Hukum, Zeni Musafa.

Perhitungan ulang perolehan surat suara dilakukan pada 105 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Diantaranya di Desa Jamintoro, Gelang, Yosowirati, Pringgowirawan, Karangbayat dan Jambesari," tutur Komisioner KPU Jember, Divisi Hukum.