Pelaku Nikah Dibawah Umur di Lumajang Sudah Ditahan Polisi?

Ilustrasi kasus kekerasan pada gadis di bawah umur
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Lumajang, VIVA Banyuwangi –Seorang pengasuh Pondok Pesantren di Lumajang, akhirnya memenuhi panggilan polisi. Pelaku memenuhi panggilan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan.

ME akhirnya menenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya.

Pengasuh sebuah Ponpes di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candiporo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dimintai keterangan polisi atas kasus yang menjeratnya.

ME telah ditetapkan sebagai tersangka atas didugaan menikahi secara siri gadis dibawah umur.

Akibat perbuat ME, orang tua gadis yang masih berusia 16 tahun saat dinikahi ME lapor polisi karena tidak pernah dimintai izin.

Malahan beredar kabar di lingkungan tempat tinggal bahwa gadis malang tersebut kini tengah hamil.

"Iya sedang didalam (diperiksa polisi)," ujar Kuasa Hukum ME, Misdianto.

Dalam penjelasannya, Misdianto menyatakan kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Yang bersangkutan kooperatif. Sekarang masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian," tutur Misdianto di Mapolres Lumajang.

Pemeriksaan terhadap ME dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim.

"Tersangka sudah diperiksa dan akan segera ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim pada Jurnalis.

Akibat perbuatannya, ME dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun.