Lindungi UMKM, Banyuwangi Pacu Pengurusan Rekomendasi HKI Hingga Level Desa

Pengurusan Rekomendasi HKI Hingga Level Desa
Sumber :
  • Dok. Pemkab Banyuwangi/ VIVA Banyuwangi

Persyaratannya terdiri atas nomor induk berusaha (NIB), KTP dan merek yang akan didaftarkan.

Untuk pendaftaran HKI di Kemenkumham, pemohon bisa mendaftar di website Kemenkumham.

"Petugas kami siap mendampingi kalau memang ada kendala. Silakan datang ke kantor Disnakerin," kata Latif.

Pemkab Banyuwangi sendiri memberikan sejumlah fasilitasi untuk memberikan jaminan legalitas formal maupun keamanan bagi produk UMKM.

Sejak 2021 telah difasilitasi sertifikasi halal di Banyuwangi yang diikuti oleh 11.361 UMKM. 

Pemkab juga memfasilitasi pengurusan sertifitkat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) hingga kerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberikan layanan pengurusan izin edar di Mal Pelayanan Publik.

Bupati Ipuk menyerahkan surat rekomendasi pengurusan HKI kepada Batik Kinnara Kinnari di Desa Sumberagung, Kec. Pesanggaran.  Batik ini mengangkat nilai-nilai ajaran Budhis dalam motifnya.