Kakek Cabul Ditangkap Polisi, 7 Anak Jadi Korban

Kasus pencabulan berhasil diungkap polisi
Sumber :
  • Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi

Pasuruan, VIVA Banyuwangi –Usia senja ternyata tidak membuat seorang kakek berhenti berbuat kejahatan. Bukannya tobat, malah melakukan aksi pencabulan pada 7 orang anak di bawah umur.

Akibat ulah cabulnya, Abdul Wahid Alias Mbah Jon akhirnya melanjutkan masa tuanya di dalam sel tahanan.

Pria 60 tahun tersebut ditangkap polisi akibat nekat melakukan aksi pencabulan anak di bawah umur.

Sedikit ada 7 anak yang menjadi korban warga kelurahan Kalirejo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur tersebut.

Kakek cabul, Abdul Wahid alias Mbah Jon

Photo :
  • Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi

"Tersangka membujuk korban dengan iming-iming uang untuk beli es dan jajan," ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Doni Meidianto.

Jika korban terbujuk, tersangka melakukan aksinya di wilayah tambak ikan dan gudang kosong di Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

"Tersangka mencium pipi, tangan dan kelamin korban dengan dalih sudah mandi atau belum," tutur Kasat Reskrim Polres Pasuruan.

Aksi cabul tersangka terbongkar setelah korban mengadu pada orang tuanya dan dilanjutkan dengan lapor polisi.

"Tersangka langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti," kata AKP Doni Meidianto.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Doni Meidianto

Photo :
  • Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa pakaian korban, baju tersangka dan sepeda angin milik korban.

"Pengakuan tersangka sudah 3-4 bulan melakukan aksinya," jelas AKP Doni.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76e undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman maksimal akibat perbuatan tersangka akan diganjar dengan 15 tahun penjara.