Bikin Onar, 28 Anggota PSHT Situbondo Dijatuhi Hukuman Pengadilan Negeri
Kamis, 25 Juli 2024 - 18:17 WIB
Sumber :
- Istimewa/ VIVA Banyuwangi
Putusan tersebut sesuai dengan ancaman yang didasarkan pada Pasal 503 KUHP.
"Untuk eksekusi itu ranah penuntut umum, kita hanya menjalankan tugas persidangannya," kata Humas PN Situbondo.
Pasca vonis Pengadilan Negeri Situbondo tersebut, seorang terdakwa mengaku pasrah.
"Iya divonis 3 hari. Tanpa bantuan hukum. Saya tidak kecewa," aku seorang terdakwa, Sunan.
Pasca vonis Pengadilan Negeri Situbondo tersebut, seluruh terdakwa kembali digiring ke mobil tahanan.
Dalam sidang vonis ini, puluhan aparat pengamanan melakukan penjagaan ketat guna mengantisipasi segala kemungkinan.