Bikin Onar, 28 Anggota PSHT Situbondo Dijatuhi Hukuman Pengadilan Negeri
- Istimewa/ VIVA Banyuwangi
Situbondo, VIVA Banyuwangi –Diduga akibat berbuat onar saat dalam pengaruh minuman keras, 28 anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Situbondo dijatuhi vonis hukuman 3 hari penjara.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Situbondo, Rosihan Lufti. Rabu, 24 Juli 2024.
28 anggota PSHT Situbondo tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah berbuat onar saat dalam pengaruh minuman keras.
"Mereka dalam kondisi pengaruh minuman keras dan menyerukan knalpot motornya dengan keras," ujar Humas PN Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya.
Akibat perbuataannya tersebut, 28 anggota PSHT terbukti melanggar Pasal 503 KUHP.
Dalam pasal tersebut berbunyi, barang siapa membuat keonaran di malam hari dan kenyamanan malam yang terganggu.
"Jadi Hakim menjatuhkan hukuman kurungan selama 3 hari," tutur Anak Agung Putra Wiratjaya.
Putusan tersebut sesuai dengan ancaman yang didasarkan pada Pasal 503 KUHP.
"Untuk eksekusi itu ranah penuntut umum, kita hanya menjalankan tugas persidangannya," kata Humas PN Situbondo.
Pasca vonis Pengadilan Negeri Situbondo tersebut, seorang terdakwa mengaku pasrah.
"Iya divonis 3 hari. Tanpa bantuan hukum. Saya tidak kecewa," aku seorang terdakwa, Sunan.
Pasca vonis Pengadilan Negeri Situbondo tersebut, seluruh terdakwa kembali digiring ke mobil tahanan.
Dalam sidang vonis ini, puluhan aparat pengamanan melakukan penjagaan ketat guna mengantisipasi segala kemungkinan.