Aniaya Kekasih Seorang LC, Kades Jadi Pesakitan di Pengadilan

Pengadilan Negeri Jember
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

"Terdakwa kemudian menarik korban untuk masuk ke dalam mobil terdakwa," tutur Anak Agung Gede Hendrawan.

Di dalam mobil, terdakwa cekcok dengan korban serta melakukan pemukulan pada korban sebanyak 4 kali.

"Selanjutnya terdakwa mengantarkan korban pulang ke tempat kostnya," kata JPU.

Aksi pemukulan oleh terdakwa kembali dilakukan pada korban saat berada di tempat kost korban.

"Pemukulan menyebabkan hidung dan bibir korban mengeluarkan darah. Hasil medis, korban mengalami gegar otak ringan," jelas Hendrawan.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Budi Hariyanto tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaaan JPU.

"Pada intinya fakta-fakta yang kami miliki akan kami buka di persidangan," tandas Budi Hariyanto.