Operasi Tangkap Tangan: Tiga Pengedar Sabu Diringkus di Pasuruan

Pengedar sabu ditangkap polisi
Sumber :
  • Dok. Polres Pasuruan/ VIVA Banyuwangi

Pasuruan, VIVA Banyuwangi –Dalam sebuah operasi yang dilakukan secara intensif, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Tiga orang pelaku yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 48 jam.

Ketiga tersangka yang berhasil dibekuk adalah MT (51), warga Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen; TH (30), warga Dusun Dukuh Wetan, Desa Sumberrejo, Kecamatan Winongan; dan SL (53), warga Dusun Klotoan, Desa Kebunrejo, Kecamatan Grati.

Tersangka Merupakan Target Operasi

Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda pada tanggal 1 dan 2 Agustus 2024.

Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Agus Yulianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang telah lama dihimpun oleh timnya.

 

Pengedar sabu ditangkap polisi

Photo :
  • Dok. Polres Pasuruan/ VIVA Banyuwangi

 

"Kami telah melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap para pelaku selama beberapa waktu. Setelah cukup bukti, kami langsung melakukan penangkapan," ujar Iptu Agus.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka.

Pemasok Sabu Pada Tersangka Dikejar

Di antaranya adalah sabu dengan berbagai berat, alat hisap, timbangan digital, plastik klip, uang tunai hasil penjualan, dan beberapa unit ponsel.

Lebih lanjut, Iptu Agus mengungkapkan bahwa MT merupakan pelaku utama dalam jaringan ini.

MT diduga mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar besar yang saat ini masih dalam pengejaran.

"MT merupakan distributor kecil-kecilan. Sabu yang MT edarkan didapatkan dari HL, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.

Barang Bukti Diamankan Polisi

Sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak kriminal tersangka berhasil diamankan polisi.

- 7 kantong plastik berisi sabu dengan berat total 6,15 gram

- 1 buah timbangan elektrik warna putih

- 1 bendel plastik klip kosong

- 1 buah scrop dari sedotan

-  1 buah dompet kecil warna kuning

- Uang tunai hasil penjualan narkoba, 5 Juta rupiah

- 1 buah ponsel merek OPPO warna biru

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.