SIM Keliling Banyuwangi: Perpanjang SIM Lebih Mudah dan Cepat

Ayo manfaatkan fasilitas SIM Keliling
Sumber :
  • Dok. Humas Polri/ VIVA Banyuwangi

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya sebanyak 2 lembar

- SIM asli dan fotokopinya sebanyak 2 lembar

- Surat keterangan sehat dari dokter

- Surat hasil tes psikologi

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk SIM A, biaya perpanjangannya adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000.