SIM Keliling Banyuwangi: Perpanjang SIM Lebih Mudah dan Cepat
Selasa, 6 Agustus 2024 - 08:31 WIB
Sumber :
- Dok. Humas Polri/ VIVA Banyuwangi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya sebanyak 2 lembar
- SIM asli dan fotokopinya sebanyak 2 lembar
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat hasil tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk SIM A, biaya perpanjangannya adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000.