Gagal Lagi! Bawaslu Tolak Gugatan Gus Jaddin, Jalan Menuju Pilkada Jember Tertutup

Bawaslu tolak gugatan Gus Jaddin
Sumber :
  • Screen Shot Sosmed/ VIVA Banyuwangi

Jember, VIVA Banyuwangi –Jalan menuju Pilkada Jember 2024 bagi pasangan calon independen Gus Jaddin dan Arismaya nampaknya semakin tertutup. Setelah gagal lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, kini gugatan mereka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember juga ditolak.

Dalam sidang musyawarah sengketa pencalonan pilkada pada Rabu 7 Agustus 2024 majelis hakim Bawaslu Jember memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Gus Jaddin dan Arismaya.

Alasannya, bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon dinilai tidak cukup kuat untuk membatalkan keputusan KPU.

Klaim Dukungan 160 Ribu Tidak Bisa Dibuktikan

"Kami sudah memutuskan, permohonan ditolak. Karena alat bukti yang dihadirkan tidak bisa meyakinkan kami di majelis, untuk bisa membuktikan dukungan sekitar 160 ribu tersebut," tegas Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana.

Padahal, Gus Jaddin dan Arismaya telah berupaya keras mengumpulkan dukungan dari masyarakat untuk memenuhi syarat sebagai calon perseorangan.

Mereka mengklaim telah mendapatkan dukungan lebih dari 160 ribu orang.

Namun, KPU menyatakan bahwa dukungan yang mereka kumpulkan tidak memenuhi syarat verifikasi.

"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh KPU. Kami juga telah mengajukan bukti-bukti yang menurut kami cukup kuat," ujar Gus Jaddin.

"Ini adalah sebuah kekecewaan yang sangat mendalam bagi kami," tambah Arismaya.

Gus Jaddin merasa bahwa hak politik mereka untuk ikut serta dalam Pilkada Jember telah dirampas.

Bawaslu Menilai Bukti Dukungan Lemah

Dalam persidangan, pemohon menghadirkan sejumlah bukti, seperti dokumen model jumlah dukungan, model pengembalian dukungan, dan tangkapan layar pemberitahuan kendala jaringan internet.

Namun, menurut Bawaslu, bukti-bukti tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan bahwa dukungan yang mereka miliki valid.

"Alat bukti yang dihadirkan pemohon sangat lemah," tegas Sanda.

Sebagaimana yang disebutkan, telah menyodorkan 160 ribuan dukungan perseorangan itu, tidak dapat dihadirkan dalam persidangan.

Dengan ditolaknya gugatan ini, maka dipastikan Gus Jaddin dan Arismaya tidak dapat mengikuti kontestasi Pilkada Jember 2024.

Gus Jaddin Akan Terus Berjuang

Keputusan ini tentu saja mengecewakan bagi para pendukung mereka yang telah berharap besar pada pasangan calon independen ini.

"Ini adalah sebuah keputusan yang tidak adil," ujar seorang pendukung Gus Jaddin.

Pendukung Gus Jaddin yakin bahwa banyak masyarakat Jember yang menginginkan perubahan dan berharap Gus Jaddin bisa memimpin Jember.

Gagal lolos dalam Pilkada Jember ini tentu menjadi pukulan telak bagi Gus Jaddin dan Arismaya.

Namun, mereka tidak perlu berkecil hati. Masih banyak kesempatan lain untuk berkontribusi bagi masyarakat.

"Politik itu dinamis, Kami akan terus berjuang untuk kepentingan masyarakat, meskipun dengan cara yang berbeda," ungkap Gus Jaddin.

Dengan ditolaknya gugatan ini, maka peta persaingan Pilkada Jember 2024 semakin jelas.

Partai politik dan pasangan calon lainnya yang telah lolos verifikasi akan semakin fokus untuk memenangkan hati masyarakat.