Jokowi Tanggapi Putusan MK Terkait Pilkada: 'Si Tukang Kayu' Jadi Perbincangan
- Screen Shot Sosmed/ VIVA Banyuwangi
Jakarta, VIVA Banyuwangi –Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempengaruhi ambang batas pencalonan dan batas usia kandidat dalam Pilkada.
Putusan ini menjadi topik panas yang menimbulkan polemik di berbagai media sosial dan media massa.
Jokowi menyatakan bahwa meskipun putusan tersebut merupakan bagian dari ranah yudikatif, diskusi publik cenderung mengaitkannya dengan 'si tukang kayu,' sebuah julukan yang sering disematkan kepada dirinya.
"Setelah saya lihat di media sosial, salah satu yang ramai tetap soal si tukang kayu," ujar Jokowi saat memberikan sambutan di acara penutupan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar yang diadakan di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu 21 Agustus 2024 malam.
Pernyataan ini langsung disambut riuh oleh para undangan yang hadir. Jokowi pun menambahkan,
"Kalau sering buka di medsos, pasti tahu tukang kayu ini siapa," sambil tersenyum yang kemudian memancing tawa hadirin.
Sebagai seorang presiden yang dihormati, Jokowi menggarisbawahi pentingnya menghormati keputusan yang diambil oleh MK, meski putusan tersebut telah memicu berbagai spekulasi dan komentar dari publik.
Menurut Jokowi, keputusan MK ini memang berada di ranah yudikatif dan harus dihormati oleh semua pihak.
Namun, diskusi mengenai putusan ini tak hanya terbatas pada media sosial.
Publik juga ramai memperbincangkan revisi Undang-Undang Pilkada yang dibuat oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, yang sekali lagi dikaitkan dengan 'si tukang kayu.'
"Ya tidak apa-apa, itu warna-warni sebuah demokrasi," ujar Jokowi, menanggapi polemik yang muncul.
Sebagai informasi, pada hari sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan dua perkara terkait Pilkada 2024, yakni gugatan dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dalam kedua putusan ini, MK memberikan keputusan yang berdampak signifikan terhadap proses Pilkada ke depan.
MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Selain itu, MK juga menetapkan bahwa usia minimal calon gubernur harus 30 tahun saat penetapan calon.
Keputusan ini menjadi topik diskusi yang sangat hangat, tidak hanya di kalangan politisi, tetapi juga di kalangan masyarakat umum.
Banyak yang melihat keputusan ini sebagai langkah yang kontroversial dan berpotensi mengubah dinamika politik daerah ke depan.
Untuk menindaklanjuti putusan MK, pada hari ini, Baleg DPR mengadakan rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Dalam rapat tersebut, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati pimpinan DPR agar revisi RUU Pilkada ini bisa segera dibahas dalam rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung besok.
"Kami berharap RUU ini bisa segera disahkan agar proses Pilkada 2024 bisa berjalan sesuai dengan aturan yang baru," ujar Awiek dalam keterangannya.
Dengan berbagai dinamika yang terjadi, baik di dalam maupun di luar parlemen, Pilkada 2024 tampaknya akan menjadi peristiwa politik yang paling ditunggu-tunggu.
Kontroversi terkait ambang batas pencalonan dan batas usia kandidat telah menunjukkan betapa kompleksnya proses demokrasi di Indonesia.
Namun, seperti yang disampaikan oleh Jokowi, keragaman pandangan dan perdebatan adalah bagian dari warna-warni demokrasi yang harus dihormati.