Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Banyuwangi
- Dok. Polresta Banyuwangi/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cluring berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang anak berusia 3 tahun, pada Kamis, 12 September 2024.
Kasus ini terjadi di Kecamatan Cluring, Banyuwangi, di mana seorang anak laki-laki, MSL, menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono, yang diwakili Kapolsek Cluring, AKP Abd Rohman, menjelaskan bahwa pelaku kekerasan tersebut adalah YP dan istrinya, HDI .
Keduanya ditangkap oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari ibu korban, MG pada 6 September 2024. Ibu korban mendapati anaknya dalam kondisi memprihatinkan dengan luka-luka di bagian mata, kepala, dan telinga.
“Tindakan kekerasan ini awalnya diketahui oleh tetangga terlapor, yang langsung menginformasikan kondisi anak tersebut kepada sang ibu. MG," Ungkap AKP Rohman
Ibu MG segera mendatangi rumah terlapor bersama beberapa saksi dan aparat desa. Setibanya di rumah terlapor, mereka menemukan anak tersebut dalam kondisi memar dan luka-luka.
Lebih lanjut Kapolsek Cluring mengatakan bahwa Pelaku YP berdalih bahwa luka-luka tersebut disebabkan oleh kecelakaan. Namun, dugaan kekerasan fisik yang sering terjadi membuat ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Cluring.