Polres Situbondo Merespon Pengaduan Masyarakat Terkait Benang Layangan Mengganggu Pengendara

Polres Situbondo Merespon Pengaduan Terkait benang Layangan
Sumber :
  • Polres Situbondo

Situbondo, VIVA BanyuwangiPolres Situbondo Polda Jatim merespons pengaduan masyarakat melalui media sosial yang resah dengan adanya benang layangan membahayakan pengendara di jalan raya Kapongan Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno menyampaikan, beberapa waktu lalu ada keluhan masyarakat melalui media sosial (medsos) yang hampir terjatuh terkena benang layangan saat melintas di jalan raya Kapongan Situbondo.

Merespons informasi di medsos tersebut, Regu Patroli Samapta Polres Situbondo bersama Polsek Kapongan langsung melaksanakan pemantauan dilokasi dan patroli di jalan raya Kapongan dan lokasi tanah sawah pinggir jalan Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan.

Kemuadian petugas patroli mengimbau kepada para remaja dan masyarakat yang hobi layangan agar tidak bermain layangan ditempat yang ramai penduduk, pemukiman atau lokasi yang dekat dengan jalan raya karena membahayakan keselamatan pengendara.

Selain itu, petugas patroli juga mengimbau para penghobi layangan agar tidak terlalu dekat dengan kabel / tiang listrik karena bisa berbahaya apabila terkena benang layangan bisa putus atau kabel listrik tersebut menyatu akibat lilitan benang layangan dapat menyebabkan korsleting listrik.

"Kami mengingatkan serta memberikan edukasi kepada warga atau anak anak yang sedang bermain layang-layang agar mencari tempat yang aman jauh dari keramaian, pemukiman dan jalan raya serta jaringan listrik agar tidak membayakan orang lain atau dirinya sendiri, termasuk bagi mereka yang suka mengejar layangan putus juga berpotensi terjadi kecelakaan di jalan raya” kata Iptu Achmad Soetrisno, Sabtu 14 September 2024.

Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno juga mengingatkan kepada selutuh masyarakat meskipun permainan layangan ini merupakan hobi mulai orang tua sampai anak-anak. A

kan tetapi, jangan sampai hobi tersebut mengganggu orang lain, apalagi sampai mengancam nyawa orang lain karena ada ancaman hukumannya.

“Ancaman hukumannya cukup berat apabila sampai membahayakan nyawa orang lain dikenakan pasal 359 KUHP, yakni tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Jadi Kami berharap masyarakat, dan para orang tua mengingatkan anak-anaknya yang hobi bermain layangan memperhatikan keselamatan diri dan orang lain” pungkasnya.