Kisruh Tahunan Buah Kapuk di Lahan Milik KLHK Wongsorejo Ditangani Berbeda, Begini Caranya
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Kisruh tahunan dalam pengelolaan buah kapuk di lahan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di wilayah Kecamatan Wongsorejo kini ditangani secara berbeda. Mulai tahun ini, seluruh pengelolan buah kapuk ditangani langsung oleh Kepala Desa masing-masing yang sebelumnya dikelola oleh kelompok tani.
Lahan kapuk milik KLHK yang berada di Desa Alasbuluh dan Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur selalu menjadi perebutan kelompok tani.
Buah kapuk yang berada di lahan seluas 305 hektar tersebut selalu menjadi pemicu keributan saat musim panen tiba.
Apa Kabar Uang 500 Juta?
Bebeberapa kelompok tani saling klaim yang paling berhak memanen buah kapuk setiap bulan Agustus hingga akhir tahun.
Kisruh yang menonjol terjadi sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 yang diduga melibatkan dana hingga mendekati angka 500 Juta rupiah yang disilnyalir disetorkan ke rekening atas nama pribadi Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Wongsorejo, Ahmad Subhan.
“Tahun ini sistem pengelolaan buah kapuk sudah berbeda. Kelompok tani sudah tidak ada lagi seperti tahun lalu,” ujar seorang warga Desa Bengkak, Jasrudi.
Kades Penanggung Jawab Pengelolaan Buah Kapuk
Dalam pengelolaan tahun ini, pengelolaan buah kapuk dipimpin langsung oleh Kades Bengkak, Mustain dan Kades Alasbuluh, Abu Sholeh Said.
“Pemetik memanen buah kapuk lalu buahnya disetor pada Kades lalu Kades yang menjualnya pada pengepul,” tutur Jasrudi pada Banyuwangi.viva.co.id.
Hal tersebut dibenarkan oleh seorang pengepul buah kapuk, Suroto yang mengaku membeli buah kapuk dari kepala desa dengan mengetahui Bhabinkamtibmas masing-masing desa.
Harga Buah Kapuk Rp 1.800/kg
“Ya, saya membeli buah kapuk dari kepala desa yang datang bersama pak Bhabinkamtimas yang datang ke sini,” kata Suroto saat ditemui di rumahnya.
Pada tingkat pengepul, harga buah kapuk perkilogramnya pada kisaran Rp 1.800 rupiah untuk setiap kilogramnya.
“Ongkos petiknya 800 rupiah. 200 untuk petani dan 600 untuk pemetik,” jelas Suroto. Sabtu, 21 September 2024.
Tim Beranggotakan Babinsa dan Bhabinkamtibmas
Hal senada disampaikan Kepala Desa Alasbuluh, Abu Sholeh Said yang menganggap sistem yang sekarang digunakan lebih baik dari sistem sebelumnya.
“Pengelolaannya sekarang berada di desa dengan melibatkan tim yang juga beranggotakan Babinsa Koramil Wongsorejo dan Bhabinkamtibmas Polsek Wongsorejo,” ungkap Abu Sholeh Said.
Sementara itu Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah juga mengubah sistem pembayaran Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sebelumnya disetorkan ke rekening atas nama pribadi atas nama Ahmad Subhan yang waktu itu menjabat sebagai Sekcam Wongsorejo.
Pembayaran PNBP ke Rekening Koperasi KLHK
“Kini penyetoran (PNBP) langsung ke rekening milik koperasi KLHK Pusat (Kementerian KLHK) bukan ke rekening yang dulu,” tandas Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah secara ekskulisif pada Banyuwangi.viva.co.id.
Dalam penjelasannya, Camat Nuril menyebutkan sejumlah nama yang sudah masuk dalam daftar hitam KLHK karena dituding tidak bisa menyelesaikan kewajibannya.
“Nama Kusmantoro dan Jasrudi sudah tidak bisa mengelola kapuk. Sekarang ada nama Agus Hidayat juga diblack list. Tahun lalu yang seharusnya bayar 200 juta hanya bayar 100 juta,” jlentreh Camat. Jumat, 20 September 2024.
Nama Kelompok Tani di Blacklist
Pada tahun-tahun sebelumnya, pengelolaan buah kapuk di lahan milik KLHK selalu dilakukan pada kelompok tani yang berada di Desa Alasbuluh dan Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dengan cara penunjukan langsung oleh KLHK melalui Camat Wongsorejo.
Namun mulai tahun ini, kelompok tani sudah tidak berhak lagi mengelola buah kapuk yang pengelolaannya sudah ditangani langsung oleh Kepala Desa Alasbuluh, Abu Sholeh Said dan Kepala Desa Bengkak, Mustain dibawah pengawasan Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah.
Jika Krisuh yang terjadi sejak tahun 2021 tersebut dimungkinkan tidak akan segejolak tahun-tahun sebelumnya. Pengelolaan buah kapuk yang panen mulai bulan Agustus hingga akhir tahun kini ditangani oleh Kepala Desa.