Tahapan Pilkades Serentak Tetap Berlanjut Sesuai Dengan Tahapan Yang Ada.
- Dovalent Vandeva Derico/VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Penetapan kesepakatan tentang Revisi Undang Undang (UU) Desa oleh Panitia Kerja (Panja) Baleg (Badan Legislasi) DPR RI tidak berpengaruh dalam tahapan Pilkades Serentak di Banyuwangi. Seluruh tahapan tetap berjalan sebagaimana telah ditetapkan.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi Nomor:188/40/KEP/429.011/2023 tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banyuwangi. Tahapan Pilkades serentak Banyuwangi sudah memasuki tahapan penyusunan anggaran biaya.
Dalam tahapan Pilkades Serentak yang akan dilakukan 25 Oktober 2023 mendatang pada 51 Desa, pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) akan dilakukan pada bulan Agustus 2023 mendatang.
Jika pengesahan Revisi UU Desa diberlakukan secara surut, maka seluruh tahapan Pilkades harus dihentikan karena masa jabatan akan ditambah 3 tahun.
Desa Bajulmati Wongsorejo Banyuwangi merupakan Desa yang akan melaksanakan pilkades serentak pada 25 Oktober 2023 mendatang. Tahapan tahapan juga sudah berjalan.
"Jika memang ada perpanjang masa jabatan, maka saya akan maksimalkan visi misi saat kampanye dulu yang sempat teralihkan saat menangani wabah covid," tutur Kades Bajulmati Abdur Gofar di sela sela pavingisasi di Dusun Karanganyar.
Abdul Gofar juga akan segera berkoordinasi dengan BPD jika revisi UU Desa memang sudah ditetapkan dan diberlakukan karena tahapan Pilkades serentak sudah berjalan.
"Kita ikut aturan yang berlaku. Jika belum ada aturan baru, maka aturan yang sudah ditetapkan. Itu yang kita jalankan sampai ada aturan baru yang mengubahnya," beber Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bajulmati, Hadi Suwarno
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Banyuwangi, Ahmad Faisol yang tetap akan menjalankan tahapan pilkades serentak.
"Tahapan Pilkades serentak tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada perubahan apalagi dihentikan. Masih lanjut sesuai yang telah ditetapkan," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Banyuwangi, Ahmad Faisol
Kendati sudah disahkan oleh DPR RI, tidak serta merta penetapan tersebut langsung diberlakukan. Perlu adanya peraturan turunan untuk dijadikan acuan hukum.
"Kita lihat dulu peralihannya seperti ini. Tidak mungkin langsung diberlakukan saat ini juga karena tahapan tahapan sudah berjalan. Perlu ada peraturan turunannya," tutur Ahmad Faisol saat dihubungi banyuwangi.viva.co.id
Faisol menambah, dibutuhkan payung hukum yang berjenjang untuk dijadikan landasan hukum dalam pelaksanaan pilkades serentak tersebut.
"Jadi kita menunggu Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri), Pergub (Peraturan Gubernur) dan Perbup (Peraturan Bupati). Dari keputusan tersebut, kita bisa menentukan langkah dalam tahapan pilkades tersebut. Jika belum ada, semua tidak berubah," tambah Ahmad Faisol
Sampai saat ini, seluruh Kepala Desa Incumbent di 51 Desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak masih menjabat dan baru akan berakhir pada 11 Desember 2023 mendatang.