Kernet Tega Bacok Sopir Truk di Pantura Pasuruan, Motifnya Sakit Hati dan Dendam

Pelaku pembunuhan pengemudi truk ditangkap polisi
Sumber :
  • Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi

Pasuruan, VIVA Banyuwangi –Misteri penganiayaan sopir dump truk di Jalan Raya Pantura, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Pelakunya tak lain adalah kernet korban sendiri, Lukman Hakim, yang diamankan petugas setelah kabur usai melakukan penganiayaan.

Motifnya sungguh miris, pelaku mengaku sakit hati karena dipecat oleh korban secara sepihak dan diturunkan di tengah jalan tanpa diberi uang sepeser pun.

Akibat penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kronologi Penangkapan

Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap Lukman Hakim di rumahnya di wilayah Ranuyoso, Lumajang, Jawa Timur. Penangkapan tersebut terekam dalam video amatir yang kemudian viral di media sosial.

Dalam video terlihat pelaku tidak melakukan perlawanan saat digelandang petugas ke dalam mobil untuk dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota.

Motif Penganiayaan

"Saya kesal karena dipecat...ingin menganiaya saja tapi akhirnya membunuhnya..." ujar Lukman Hakim di hadapan petugas.

Lukman Hakim mengaku dendam kepada korban, Moch Samsul (47), karena dipecat sebagai kernet setelah dituduh mencuri uang sekitar satu jutaan.

"Motif dari ini yakni...pelaku dendam..." ungkap Iptu Choirul Mustofa, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota.

Dendam Kesumat Berujung Maut

Pemecatan tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa pesangon.  Lebih miris lagi, Lukman diturunkan di tengah jalan tanpa diberi uang untuk pulang. Ia terpaksa harus berjalan kaki sejauh puluhan kilometer.

"Saat dipecat dari pekerjaan kernet, pelaku diturunkan tanpa diberi uang untuk pulang ke rumahnya sehingga harus jalan kaki sejauh puluhan kilometer,  pasalnya tak membawa uang," jelas Iptu Choirul Mustofa.

Dari situlah niat jahat muncul. Sesampainya di rumah, Lukman mengambil celurit untuk menghabisi korban. 

Kesempatan datang ketika korban berhenti untuk buang air kecil di tepi Jalan Raya Surabaya-Malang, tepatnya di Desa Gerongan, Kecamatan Kraton, Senin (30/9) siang.  Lukman langsung menyabet perut korban hingga usus terburai.

Korban Meninggal Dunia

Usai menganiaya korban, Lukman kabur meninggalkan korban dalam kondisi kritis. Korban kemudian  dibawa ke RSUD Bangil dan dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo, Surabaya.

Namun, setelah menjalani perawatan intensif, Moch Samsul, warga Kelurahan Kademangan, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, meninggal dunia pada Rabu (2/10). Jenazahnya telah dimakamkan di kampung halamannya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain baju korban, sepatu pelaku, motor, dan rekaman CCTV saat pelaku kabur usai membunuh korban.

Atas perbuatannya, Lukman Hakim dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat hingga korban meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Sementara itu, teman pelaku yang terekam CCTV ikut mengantar saat melakukan eksekusi korban masih diburu polisi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menyelesaikan perselisihan dengan kepala dingin dan menghindari tindakan kekerasan.