Ifan Efendi Masuk Sel Polsek Wongsorejo Buntut Jual Beli Mobil di Marketplace, Begini Ceritanya

Barang bukti mobil yang digunakan Ifan Efendi menipu
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Bagi anda yang berminat membeli barang yang ditawarkan secara online, sebaiknya berhati-hati karena bisa menjadi korban tindak penipuan. Ifan Efendi warga Desa Bajulmati akhirnya meringkuk di sel tahanan Polsek Wongsorejo karena diduga melakukan tindak penipuan.

Sabtu, 20 April 2024 mungkin menjadi hari yang diharapkan tidak pernah terjadi sepanjang hidup oleh Yunizar Zamrony.

Bertempat di rumah Ifan Efendi di Dusun Karanganyar, Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Kisah miris ini bermula.

Yunizar bersama Muhammad Nur, sengaja bertemu Ifan Efendi untuk menindaklajuti penawaran mobil Corrola Altis tahun 2004 dengan nopol AE 1937 BJ di laman Marketplace Facebook.

Mobil Dijual Tanpa BPKB

“Harga yang sepakati Rp 52.500.000,- tapi saya hanya bayar Rp 37.500.000 karena mobil tidak ada BPKB,” ujar Yunizar Zamrony di Polsek Wongsorejo.

Sisa pembayaran yang Rp 5.000.000 rupiah akan dibayarkan saat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sudah diterima Yunizar Zamrony.

Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, Ifan Efendi tidak bisa memenuhi kewajibannya dan selalu berkilah saat dimintai pertanggung jawaban.

“Karena saya nilai tidak ada itikad baik dari Ifan, akhirnya saya melaporkan hal ini ke Polsek Wongsorejo,” tutur Yunizar pada Banyuwangi.viva.co.id.

Ifan Efendi Terindikasi Lakukan Penipuan

Laporan ini pun didalami Unit Reskrim Polsek Wongsorejo dengan melakukan pemeriksaan pada sakti pelapor dan saksi terlapor.

Ditemukan fakta yang cukup mengejutkan dan Ifan Efendi terindikasi melakukan tindak penipuan pada pelapor.

“Berdasarkan hasil gelar perkara. Ditemukan cukup bukti untuk penetapan tersangka pada terlapor dan dilakukan penahanan,” kata Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo Aipda Oktorio Wisnu Pradana.

Guna kepentingan penyidikan polisi, tersangka Ifan Efendi dan mobil Corolla Altis nopol AE 1937 BJ diamankan di Polsek Wongsorejo.

Polisi menghimbau lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli terutama secara online karena rentan menjadi korban tindak penipuan.