PNS Melakukan Perselingkuhan, Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat

kantor inspektorat kabupaten Lumajang
Sumber :

“Kami mulai besuk akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Lumajang, untuk mendapat petunjuk teknis cara pengaduan masyarakat atas terjadinya tindakan pelecehan asusila oleh oknum PNS,” ungkap Ketua LSM LBSI Kabupaten Lumajang, H Romli Efendi.

Namun jika dalam pengaduan tersebut ada ranah pidananya, maka kata H Romli, pihaknya akan meneruskan perkara tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).