Warga Lumajang Pertanyakan Hilangnya Lapangan Desa Besuk

sejumlah warga saat didampingi LSM LBSI ketemu dengan Kades Besuk
Sumber :

Lumajang, VIVA Banyuwangi - Hilangnya lapangan Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, menjadi sebuah pertanyaan dari sejumlah warganya. Padahal sepengetahuan warganya, lahan milik Slamet (56), warga Dusun Darungan, RT13/RW02, Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, ini sudah disewa pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) Besuk, sejak 26 Februari 2022 lalu hingga 15 tahun ke depan. 

“Dalam perjanjian itu dituliskan, habis masa sewanya hingga 2037 mendatang. Dan jelas situ dituliskan, jika penyewanya adalah Pemdes Besuk yang diwakili Kepada Desa (Kades) Besuk, Supatno, dengan saksi dari Atim, Eka Susilowati dan Edi Siswo yang ketiganya adalah Perangkat Desa Besuk,” kata Maliki saat ditemui di Balai Desa Besuk, usai melakukan pertemuan warga dengan Pemdes Besuk didampingi LSM LBSI Kabupaten Lumajang, Selasa (11/7/2023) siang tadi.

Dikatakan Maliki, pihaknya juga merasa sanksi dengan apa yang sudah dilakukan oleh Pemdes Besuk tersebut, sebab sudah pernah mengajukan permohonan penggunaan lahan untuk lapangan desa, kenapa masih menyewa lahan milik Slamet.

“Dan anehnya lagi, kenapa Pak Slamet tidak menerima uang sepeserpun dari hasil sewa menyewa tersebut. Malah ada permintaan bantuan kepada pengusaha-pengusaha, seperti pabrik kayu, penambang pasir, peternak ayam potong, dan masih banyak lainnya. dan anehnya ini dilakukan oleh Pak Kades Supatno beserta perangkatnya,” ujarnya lagi.

Selain Maliki, ada warga Desa Besuk juga, bernama Bagi, yang menyampaikan kalau dirinya mewakili warga lainnya untuk meminta lapangan yang sudah disewa itu kembali lagi seperti semula, agar dibuat aktivitas oleh pemuda Desa Besuk, seperti kegiatan olahraga.  

“Kami hanya meminta lapangan itu dapat dipergunakan kembali oleh warga, sebab warga tahunya lahan itu sudah disewa oleh Pemdes Besuk untuk kepentingan masyarakatnya,” ungkapnya dihadapan Pj. Kades Besuk, Eko Susilowati, siang tadi.

Sementara itu, LSM Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI) Kabupaten Lumajang, masih terus menggali informasi dari sejumlah pakar dan warga terkait adanya dugaan pungli ataupun adanya dugaan penyelewengan dana dari perkara itu.

“Sebenarnya hal ini sudah kami lakukan pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), jadi disini kami hanya melakukan pendampingan terhadap warga dan menggali informasi untuk tambahan data kami nantinya,” jelas Ketua LSM LBSI Kabupaten Lumajang, H Romli Efendi kepada wartawan.

Dari hasil pertemuan tersebut, Pj. Kades Besuk, Eka Susilowati, mengatakan di hadapan sejumlah warga jika persoalan ini akan dibantu meluruskan, agar tidak terjadi simpang siur informasinya.

“Sabtu (15/7/2023) besuk, kami akan mengundang sejumlah warga yang menghendaki informasi secara terbuka atas sewa menyewa lahan tersebut. Dan kami juga akan menghadirkan person yang terkait dengan penandatanganan surat sewa menyewa itu,” bebernya dihadapan sejumlah warga tadi.

Sebelumnya, Eka Susilowati, mengatakan kalau dirinya tidak mengetahui asal usul perkara sewa menyewa ini. dirinya hanya diminta hadir untuk menemui Kades Supatno, waktu itu.