2 Telur untuk Anak, Cara Kabupaten Lumajang Tekan Angka Sunting

Wakil Bupati Lumajang saat memberikan sambuatn pada kader stunting
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol

Lumajang, VIVA Banyuwangi - Kenapa telur dipilih dalam kegiatan memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-30, dengan tema “Menuju Keluarga Bebas Stunting untuk Indonesia Maju” dan Pencanangan Gerakan “Cukup 2 (Dua) Telur untuk Turunkan Stunting”.

“Sebab telur merupakan sumber protein hewani yang paling mudah dibuat dan didapat karena harganya cukup terjangkau. Dan lagi mudah mengolah, disukai anak dan dewasa, waktu simpan aman,” kata Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah) saat diwawancara sejumlah media, Rabu (12/7/2023) usai membuka acara tersebut.

Dikatakan pula oleh politisi Gerindra ini, telur itu mengandung protein, kolin, selenium, yodium, fosfor, besi, seng serta vitamin A, B dan D serta vitamin K. Karenanya, telur bisa memenuhi sebagian kebutuhan nutrisi anak selama masa pertumbuhan.

“1 telur setara 160 kalori dan 2 telur cukup untuk energi selama 60 hari,” ungkapnya lagi.

Di Kabupaten Lumajang, dijelaskan Bunda Indah, ada sekitar 2586 tim penggerak kecamatan untuk keluarga berencana.

“Kami terus semangat, dan sangat yakin pada 2024 mendatang tercapai Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Kabupaten Lumajang di angka stunting kurang dari 14 persen. Tahun 2021 kita sudah 30 persen, di tahun 2022 lalu sudah 23 persen, di tahun 2023 sudah 20 persen,” paparnya lagi.

Kabupaten Lumajang ini berada di nomor 5 terbanyak angka stuntingnya di Jawa Timur, sejumlah 893 anak.

Dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Lumajang, dr Bayu Wibowo Ignasius mengatakan ada dua proses pencegahan yang bisa dilakukan guna menurunkan angka stunting, yaitu pada sebelum kelahiran dan sesudah kelahiran.

“Sebelum kelahiran itu rematri harus mengkonsumsi Tablet Tambah Darah (TTD), Bumil wajib konsumsi TTD minimal 90 tablet dan Bumil dengan kekurangan energi kronis (KEK) adalah suatu kondisi saat ibu hamil tidak mendapatkan asupan energi yang mencukupi secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan, makanya harus dapat Pemberian Makanan Tambahan (PMT),” terang dr Bayu.

Dan setelah kelahiran, dikatakan dr Bayu, Bayi kurang dari 6 bulan wajib mendapatkan ASI Eksklusif, anak usia 6-23 bulan harus dapat MP-ASI, Balita dipantau tumbuh kembangnya (D/S), Balita gizi kurang dapat PMT, Balita gibur dapat perawatan rutin, dan Bayi harus mendapatkan Imunisasi dasar Lengkap (IDL).