Warga Curhat Buku Sekolah Mahal, Ini Klarifikasi Pemkab Banyuwangi
- Fitri Anggiawati/VIVA Banyuwangi
Selain itu juga disepakati bahwa dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023 tidak dipersyaratkan hal-hal yang terkait dengan pengeluaran biaya, termasuk seragam dan buku.
Wali murid juga dibebaskan untuk membeli buku dari mana saja apabila dapat dianggap lebih menghemat anggaran keuangan.
"Ini sudah kurikulum merdeka, sekolah merdeka, biarlah mereka merdeka menjadi dirinya sendiri sesuai dengan basis ekonomi masing-masing," tuturnya.
Dwi berharap, sekolah dapat memberikan bantuan kepada siswa kurang mampu melalui donatur yang dapat membantu menyelesaikan kebutuhan siswa.
Jika memang ada ketentuan tertentu, pemerintah mempersilakan, namun dapat dijalankan dengan dua metode, yaitu pembelian kebutuhan secara bertahap atau kebebasan membeli di luar lingkungan sekolah.
"Kuncinya adalah ada kelonggaran, misal di antara 200 siswa, mungkin ada 10 persen atau 20 anak dimerdekakan, itu tidak masalah. Artinya sudah menggugurkan, bahwa tidak ada keharusan, tidak ada kewajiban, tidak ada pemaksaan," jelasnya.
Apabila sekolah telah melakukan pungutan dana yang tidak sesuai peruntukannya, sekolah wajib mengembalikan dana tersebut ke orang tua atau wali siswa.