Jaringan Narkoba Antar Pulau Dibongkar di Banyuwangi Sabu 1,1 Kg Disembunyikan di Mobil Brio!

Polresta Banyuwangi ungkap peredaran 1,1 kg sabu
Sumber :
  • Polresta Banyuwangi

Keempat tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.  

 

 

Pentingnya Pencegahan

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat.

Oleh karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba harus terus dilakukan secara intensif.