Terungkap! Dua Warga Pasuruan Terjerat Judi Online, Raup Puluhan Juta Rupiah

Pelaku judol diamankan polisi
Sumber :
  • Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi

Pasuruan, VIVA Banyuwangi –Dua warga Kota Pasuruan, Jawa Timur, kini harus menghadapi proses hukum setelah kedapatan melakukan aktivitas perjudian online atau “judol.” Keduanya diamankan oleh tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota pada Kamis malam di kediaman masing-masing, beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5,9 juta dan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk melakukan judi online.

Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari operasi pemberantasan judi online yang terus digalakkan oleh kepolisian. Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menyatakan bahwa kedua tersangka telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Alhamdulillah, rekan-rekan dari Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan dua tersangka judi online. Kronologis penangkapan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Kapolres dalam keterangan resmi.

Kronologis Penangkapan

Para pelaku, yang masing-masing berinisial M dan AR, diketahui merupakan warga Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Keduanya sudah menjalankan aktivitas judi online ini selama sekitar tujuh bulan. Aktivitas perjudian ini dilakukan secara online dengan memanfaatkan ponsel pintar.

Sebelum terlibat dalam permainan, para pelaku biasanya melakukan "top up" dana ke dalam akun judi online mereka melalui ATM. Setelah saldo terisi, mereka langsung login ke akun masing-masing dan memulai permainan judol. Salah satu tersangka, M, mengakui pernah meraih keuntungan dari aktivitas ini, meski tidak jarang ia juga mengalami kerugian. "Keuntungan paling besar pernah saya dapat sebesar Rp16 juta, tapi sering juga kalah sampai Rp500 ribu per kali main,” ungkap M.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penangkapan ini, polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan kedua tersangka. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp5,9 juta, dua unit handphone, serta tangkapan layar (screenshot) yang menunjukkan aktivitas judi online. Penemuan ini diharapkan dapat membantu kepolisian dalam mengungkap lebih lanjut modus operandi serta jejaring yang terlibat dalam kasus ini.

Tak hanya itu, tersangka M diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba. Pada tahun 2018, M sempat terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan telah menjalani hukuman. Hal ini membuat polisi semakin serius dalam menangani kasus ini, mengingat M sudah pernah terjerat kasus hukum sebelumnya.

Tindakan Hukum dan Ancaman Hukuman

Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Keduanya diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang memberikan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Dengan ancaman hukuman yang cukup berat, polisi berharap bahwa kasus ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat lainnya agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti judi online.

Kasus ini menjadi salah satu contoh dari peningkatan tren judi online di Indonesia yang memanfaatkan kemajuan teknologi. Aktivitas judi online dianggap meresahkan masyarakat dan dapat memberikan dampak buruk baik bagi pelaku maupun lingkungan sekitarnya. Kepolisian berharap agar masyarakat lebih waspada dan menjauhi aktivitas judi online yang dapat menghancurkan kehidupan pribadi dan keluarga.