Aksi Nekat! Dua Pria di Pasuruan Ketahuan Judi Online di Teras Rumah, Ini Buktinya!

Aksi Nekat! 2 Pria Ketahuan Judi Online di Teras Rumah, Ini Buktinya!
Sumber :
  • Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi

Polisi menyita dua unit ponsel yang digunakan oleh para tersangka, satu merek Samsung dan satu lagi Xiaomi, yang telah terdaftar dalam akun judi mereka. Selain itu, kartu SIM, akun situs judi, dan kartu ATM yang digunakan untuk transaksi juga diamankan sebagai barang bukti. Kapolsek Purworejo menyatakan bahwa ini adalah bukti nyata bahwa teknologi digital telah dimanfaatkan secara negatif, sehingga langkah preventif harus terus ditingkatkan.

"Barang bukti yang kami sita memperlihatkan pola penggunaan teknologi dalam perjudian yang semakin canggih. Kami tidak akan memberi toleransi pada kasus seperti ini," tegas Kompol Mulyono.

Ancaman Hukuman dan Tindakan Tegas Polisi

Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara sebagai bagian dari upaya pemerintah memberantas perjudian digital yang terus berkembang.